Beranda | Artikel
Rukun Mudharabah
Kamis, 13 Februari 2020

RUKUN MUDHARABAH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.

  • Pertama. Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
  • Kedua. Objek transaksi kerja sama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
  •  Ketiga. Pelafalan perjanjian.

Sedangkan Imam asy Syarbini di dalam Syarh al Minhaj menjelasakan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.[1] Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.

RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya.[2]

Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.[3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram.[4]

RUKUN KEDUA : OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi dalam mudharabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.

Modal
Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi :

  1. Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al naqd). Dasarnya adalah Ijma’,[5] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih. [6]
  2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.[7]
  3. Modal yang diserahkan harus tertentu.
  4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya.[8]

Jadi, dalam mudharabah, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar, seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai barang tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang ketika terjadi akad (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal mudharabah.

Contohnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserahkan kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan harganya sesuai dengan nilai mata uang saat itu. misalnya disepakati Rp 80 juta, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp 80 juta.

Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak-jelasan dalam pembagian keuntungan.

Jenis Usaha.
Jenis usaha disini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan.
  2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya. Misalnya, harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [9]
  3. Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan yang terkait dengannya, serta tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.[10]
  4. Pembatasan waktu penanaman modal. Menurut pendapat madzhab Hambaliyyah, dalam kerja sama penanaman modal ini, diperbolehkan membatasi waktu usaha,[11] dengan dasar diqiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi lainnya.[12]

Keuntungan
Setiap usaha yang dilakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Demikian juga dengan mudharabah. Namun dalam mudharabah pendapatan keuntungan itu disyaratkan dengan empat syarat.

  1. Keuntungan, khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama, yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya sebagian keuntungan disyaratkan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain”, maka tidak sah, kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiradh bersama dua orang.[13] Seandainya dikatakan “separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku”, maka ini sah, karena ini akad janji hadiah kepada istri.[14]
  2. Pembagian keuntungan untuk berdua, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan “saya bekerja sama mudharabah denganmu, dengan keuntungan sepenuhnya untukmu”, maka yang demikian ini, menurut madzhab Syafi’i tidak sah.[15]
  3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
  4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi sebagaimana telah ditentukan prosentasenya, seperti : setengah, sepertiga atau seperempat.[16] Apa bila ditentuan nilainya, contohnya jika dikatakan “kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta, dan sisanya untukku”, maka akad mudharabah demikian ini tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya, seperti “sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku”.

Adapun dalam pembagian keuntungan, perlu sekali melihat hal-hal berikut:

  1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.[17]

Ibnu Qudamah di dalam Syarhul Kabir menyatakan, keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua. Lalu dijelaskan dengan pernyataan, maksudnya, dalam seluruh jenis syarikah. Hal itu tidak terdapat perselisihan dalam mudharabah murni.

Ibnul Mundzir menyatakan, para ulama bersepakat, bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½, atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk prosentase.[18]

  1. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut, maka pengelola mendapatkan gaji yang umum, dan seluruh keuntungan merupakan milik pemilik modal (investor).[19]

Ibnu Qudamah menyatakan, di antara syarat sah mudharabah adalah, penentuan bagian (bagian) pengelola modal, karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan “ambil harta ini secara mudharabah dan ketika akad tidak disebutkan bagian untuk pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal. Demikian pula kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Adapun pengelola modal, ia mendapatkan gaji sebagaimana umumnya. Inilah pendapat ats Tsauri, asy Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashhab ar Ra’i (Hanafiyah).[20] Ibnu Qudamah merajihkan pendapat ini.

  1. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti, tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal diserahkan kepada pemilik modal. Apabila ada kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali, atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya. Atau yang satu dalam satu perjalanan niaga, dan yang lainnya dari perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah, kelebihan dari modal. Dan yang tidak ada kelebihannya, maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.[21]
  2. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan, kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.[22]

Ibnu Qudamah menyatakan, jika dalam mudharabah tampak adanya keuntungan, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak menemukan adanya perbedaan di antara para ulama.

Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:

  • Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak adanya kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut, sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan.
  • Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola, sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
  • Kepemilikannya atas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.

Namun apabila pemlik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.[23]

  1. Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir atas usaha tersebut.

Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan bersifat tidak tetap, sebelum berakhirkannya perjanjian dan sebelum seluruh usaha bersama tersebut dihitung. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian, sebelum dilakukan perhitungan akhir.

Perhitungan akhir untuk menetapkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam.

  • Perhitungannya di akhir usaha. Dengan cara ini, pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
  • Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara asset yang dimilikinya diuangkan terlebih dahulu, lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, maka dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.[24]

RUKUN KETIGA : PELAFALAN PERJANJIAN (SHIGHAH TRANSAKSI)
Shighah adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul.

Transaksi mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.[25]

Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak. Sehingga terbangunlah mu’amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Takmilah al Majmu’ Syarhu al Muhadzab Imam an Nawawi, oleh Muhammad Najib al Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu’ Syarhu al Muhadzab (15/148).
[2] Al Fiqh al Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah- karya Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath Thayar, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad al Muthliq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Tahun 1425H, hlm 169.
[3] Lihat al Bunuk al Islamiyah Baina an Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath Thayar, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H, Muassasah al Jurais, Riyadh, KSA, hlm. 123.
[4] Lihat kitab Ma la Yasa’u at Tajir Jahlulu, karya Prof. Dr. ‘Abdullah al Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash Shawi. Telah diterjemahkan dalam edisi Bahasa Indonesia, oleh Abu Umar Basyir, dengan judul Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, Penerbit Darul Haq, Jakarta, hlm. 173.
[5] Lihat Maratib al Ijma’, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al Kutub al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 92 dan Takmilah al Majmu’, op.cit. (15/143).
[6] Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy Syarhu al Mumti’. op.cit. (4/258).
[7] Al Bunuk al Islamiyah, op.cit., hlm. 123 dan Takmilah al Majmu’, op.cit. (15/144).
[8] Takmilah al Majmu’, op.cit. (15/145).
[9] Ibid (15/146-147).
[10] Lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit., hlm. 176.
[11] Al Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq ‘Abdullah bin ‘Abdulmuhsin at Turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajr (7/177).
[12] Fikih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit., 177.
[13] Lihat juga al Mughni, op.cit. (7/144).
[14] Takmilah al Majmu’, op.cit. (15/160).
[15] Ibid (15/159).
[16] Lihat Maratib al Ijma’, op.cit., hlm. 92; asy Syarhu al Mumti’, op.cit. (4/259) dan Takmilah al Majmu’, op.cit. (15/159-160).
[17] Untuk masalah kerugian dalam mudharabah, lihat makalah Ustadz Abu Ihsan dalam mabhas ini.
[18] Al Mughni, op.cit. (7/138).
[19] Al Bunuk al Islamiyah, op.cit., hlm. 123.
[20] Al Mughni, op.cit. (7/140).
[21] Ibid (7/165).
[22] Al Bunuk al Islamiyah, op.cit., 123.
[23] Al Mughni, op.cit. (7/172).
[24] Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit., hlm. 181-182.
[25] Al Fiqh al Muyassar, op.cit., hlm. 169.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/14323-rukun-mudharabah-2.html